Sabtu, 09 Juni 2012

Remedial


Tugas Remedial PKN kelas XI
Nama : Rofinoor R A Y
             Indra Permana 
             Erina Earse
             Untari Dewi Nur

Soal pilihan ganda
1. Komponen – komponen yang harus diperhatikan dalam menjalin hubungan internasional adalah, kecuali  …..
a. politik internasional
b. hubungan internasional
c. administrasi internasional
d. studi tentang peristiwa internasional
e. organisasi administrasi internasional

2. Dalam hubungan internasional juga berlaku asas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Asas ini disebut …..
a. asas teritorial
b. asas eksteritorial
c. asas kebangsaan
d. asas resiprositas 
e. asas kepentingan golongan

3. Dengan dijalinnya hubungan internasional dengan negara – negara lain, maka bangsa Indonesia bias memperoleh pasar bagi industry nasionalnya. Keuntungan ini termasuk pada bilangan…..
a. politik
b.ekonomi
c. social
d. budaya
e. hankam

4. Sarana legal dan terang – terangan yang dijadikan sebagai media untuk mengadakan hubungan internasional disebut …..
a. sarana diplomatic
b. perwakilan diplomatic
c. departemen luar negeri
d. konsul jendral
e. atase



5. Dalam hubungan internasional kebijakan politik luar negeri suatu negara merupakan bagian dari …..
a. kebijakan internasional
b. keamanan internasional
c. politik internasional
d. hukum internasional
e. diplomasi luar negeri

6. Berikut ini yang merupakan subjek hukum dalam hukum perdata internasional adalah, kecuali …..
a. negara merdeka
b. badan hukum
c. tahta suci vatikan
d. pemberontak
e. PMI

7. Pemerintah dalam melakukan kerja sama internasional dan perjanjian internasional harus dengan persetujuan …..
a. MPR
b. DPR
c. perwakilan diplomatic
d. perwakilan konsultan
e. cabinet

8. Duta dan konsul yang akan bertugas di luar negeri menerima surat kepercayaan yang akan ditandatangani oleh …..
a. DPR
b. DPD
c. MPR
d. kepala negara
e. menteri luar negeri

9. Dalam hubungan internasional, asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Pendapat ini dikemukakan oleh …..
a. Hugo de Groot
b. Charles A.Mc.Clelland
c. Tygve Nathiessen
d. Warsito sunaryo   
e. Mochtar Kusumaatmadja


10. Perjanjian internasional yang bersifat self executing dan yang bersifat non self executing merupakan penggolongan perjanjian internasional yang berdasarkan …...
a. proses pembentukan
b. cara berlaku
c. sifat
d. struktur
e. isi


Soal essay
1. Jelaskan arti pentingnya suatu negara melakukan hubungan internasional !
2. Jelaskan yang di maksud dengan asas teritorial dalam hubungan internasional !
3. Jelaskan pengertian hubungan internasional menurut pendapat J.C.Johari !
4. Sebutkan sarana –sarana dalam hubungan internasional !
5. Jelaskan maksud pengakuan de facto dalam hubungan internasional ?
6. Sebutkan asas dalam ASEAN ?
7. Sebutkan tujuan dari dibentuknya organisasi internasional PBB !
8. Sebutkan badan – badan khusus milik PBB !
9. Apa yang dimaksud dengan Pengakuan de jure ?
10. Sebutkan tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional !
Jawan
1. Supaya bias menjalani hubungan kerja sama dengan negara lain.
2. Hak dari suatu negara asas wilayahnya berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada diwilayahnya.
3. Suatu study tentanag interaksi yang berlangsung diantara negara – negara berdaulat.
4. - Diplomasi
    -  Propaganda  
 - Sarana ekonomi
 - Kekuatan militer dan perang
5. Pengakuan negara – negara terhadap suatu negara yang telah berdiri menurut syarat – syarat yang benar dan nyata, ada wilayah, ada rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.
     6. - Timurleste
    - Papua nunggini 
7. -memelihara perdamaian dan keamanan internasional
    - pengembangan hubungan persaudaraan antara bangsa – bangsa
    - menjaga PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan pendirian PBB 

8. - Majelis umum
    - Dewan keamanan
    - Dewan ekonomi dan social
    - Dewan perwakilan
    - Mahkamah intenasional
    - Sekretariat 
9. de jure : pengakuan negara terhadap negara yang baru merdeka, yaitu pengakuan menurut hukum internasional bahwa negara yang baru itu sudah merdeka.
10. - Perundingan
      - Penandatangan
      - Pengesahan



HUBUNGAN INTERNASIONAL
 Pengertiam    
Renstra, hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan
internasional, antara lain :
a.  internasional (International Politics).
b. Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair).
c. Hukum Internasional (International Law).
d. Organisasi Administrasi Internasional (International Organitation of Administration).

Beberapa pengertian menurut para ahli :
         
1.Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
   Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2.Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional.

Arti Penting Hubungan Internasional
-          Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
-          Faktor eksternal ,
a. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
b. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
c. Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.

Sarana penting dalam membangun hubungan internasional
Asas-Asas :                                           
a. Asas Teritorial
b. Asas Kebangsaan
c. Asas Kepentingan Umum



Faktor-faktor penentu :
a.  Kekuatan Nasional
b.  Jumlah Penduduk,
c.  Sumber Daya, dan
d.  Letak Geografis.

Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Pengertian
Hubungan internasional mrp hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan.

Beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli :

1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M., perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
    Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
2. G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.

Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Tahap-tahap menurut konvensi Wina tahun 1969 :
a. Perundingan
b. Penandatanganan
c. Ratifikasi

Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Politis (Diplomatik)
a. Pembukaan/Pengangkatan
Persyaratan yg harus dipenuhi dalam pembukaan/pertukaran
perwakilan diplomatik (politis) maupun konsuler (non-politis) :
Harus ada kesepakatan kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, harus dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).
Prinsip-prinsip yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip timbal balik (reciprositas).


Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Non Politis (Konsuler)

Diwakili oleh Korps Konsuler dalam kepangkatan :
-          Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
-          Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
-          Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
                                                              
Fungsi Perwakilan Konsuler
1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.

Tugas-tugas Yang Berhubungan dengan Kekonsulan
1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :
- Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
- Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
- Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Peranan Organisasi Internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
a. Pengertian
Organisiasi internasional atau disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.

Organisasi Internasional ASEAN
ASEAN adalah singkatan dari "Association of Southeast Asian Nations" atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.

ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Asas keanggotaan ASEAN adalah terbuka. ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain
-          Pembentukan ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip :
-          Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
-          Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,
-          Tidak saling turut campur urusan dlm negeri masing-masing,
-          Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
-          Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
       Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.

Organisasi ASEAN didirikan dengan tujuan :
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3. Meningkatkan kerja sama yang aktif dlm bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, iilmu pengetahuan & adminsitrasi,
4 Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5. Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdaga-ngan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan
6. Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN) mrp organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
PBB dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Bahasa Resmi : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol. Sekretaris Jenderal : Ban Ki-Moon (sejak 2006). Didirikan, 24 Oktober 1945. Jumlah Anggota : 192 Negara, Bermarkas di New York City (AS)
               
Tujuan PBB adalah berikut ini.
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
3. Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
4. Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

Asas-asas PBB adalah sebagai berikut :    
1. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana    tercantum dalam Piagam PBB.
3.  anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
4. Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.