Tugas Remedial PKN
kelas XI
Nama : Rofinoor R A Y
Indra Permana
Erina Earse
Untari Dewi Nur
Indra Permana
Erina Earse
Untari Dewi Nur
Soal pilihan ganda
1.
Komponen – komponen yang harus diperhatikan dalam menjalin hubungan
internasional adalah, kecuali …..
a.
politik internasional
b.
hubungan internasional
c.
administrasi internasional
d.
studi tentang peristiwa internasional
e.
organisasi administrasi internasional
2. Dalam hubungan internasional juga
berlaku asas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Asas ini disebut …..
a.
asas teritorial
b.
asas eksteritorial
c.
asas kebangsaan
d.
asas resiprositas
e.
asas kepentingan golongan
3.
Dengan dijalinnya hubungan internasional dengan negara – negara lain, maka
bangsa Indonesia bias memperoleh pasar bagi industry nasionalnya. Keuntungan ini
termasuk pada bilangan…..
a.
politik
b.ekonomi
c.
social
d.
budaya
e.
hankam
4. Sarana legal dan terang – terangan yang
dijadikan sebagai media untuk mengadakan hubungan internasional disebut …..
a.
sarana diplomatic
b.
perwakilan diplomatic
c.
departemen luar negeri
d.
konsul jendral
e.
atase
5. Dalam hubungan internasional
kebijakan politik luar negeri suatu negara merupakan bagian dari …..
a.
kebijakan internasional
b.
keamanan internasional
c.
politik internasional
d.
hukum internasional
e.
diplomasi luar negeri
6.
Berikut ini yang merupakan subjek hukum dalam hukum perdata internasional
adalah, kecuali …..
a.
negara merdeka
b.
badan hukum
c.
tahta suci vatikan
d.
pemberontak
e.
PMI
7. Pemerintah dalam melakukan kerja sama
internasional dan perjanjian internasional harus dengan persetujuan …..
a.
MPR
b.
DPR
c.
perwakilan diplomatic
d.
perwakilan konsultan
e.
cabinet
8. Duta dan konsul yang akan bertugas di
luar negeri menerima surat kepercayaan yang akan ditandatangani oleh …..
a.
DPR
b.
DPD
c.
MPR
d.
kepala negara
e.
menteri luar negeri
9. Dalam hubungan internasional, asas
persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan
dari beberapa atau semua negara. Pendapat ini dikemukakan oleh …..
a.
Hugo de Groot
b.
Charles A.Mc.Clelland
c.
Tygve Nathiessen
d.
Warsito sunaryo
e.
Mochtar Kusumaatmadja
10. Perjanjian internasional yang
bersifat self executing dan yang bersifat non self executing merupakan
penggolongan perjanjian internasional yang berdasarkan …...
a.
proses pembentukan
b.
cara berlaku
c.
sifat
d.
struktur
e.
isi
Soal essay
1. Jelaskan arti
pentingnya suatu negara melakukan hubungan internasional !
2. Jelaskan yang di
maksud dengan asas teritorial dalam hubungan internasional !
3. Jelaskan pengertian
hubungan internasional menurut pendapat J.C.Johari !
4. Sebutkan sarana –sarana
dalam hubungan internasional !
5. Jelaskan maksud
pengakuan de facto dalam hubungan internasional ?
6. Sebutkan asas dalam
ASEAN ?
7. Sebutkan tujuan dari
dibentuknya organisasi internasional PBB !
8. Sebutkan badan –
badan khusus milik PBB !
9. Apa yang dimaksud
dengan Pengakuan de jure ?
10. Sebutkan tahapan
dalam proses pembuatan perjanjian internasional !
Jawan
1. Supaya bias menjalani
hubungan kerja sama dengan negara lain.
2.
Hak dari suatu negara asas wilayahnya berhak menegakkan hukum terhadap barang
dan semua orang yang berada diwilayahnya.
3. Suatu study tentanag
interaksi yang berlangsung diantara negara – negara berdaulat.
4. - Diplomasi
- Propaganda
- Sarana ekonomi
- Kekuatan militer dan perang
5.
Pengakuan negara – negara terhadap suatu negara yang telah berdiri menurut syarat
– syarat yang benar dan nyata, ada wilayah, ada rakyat, dan pemerintah yang
berdaulat.
6.
- Timurleste
- Papua nunggini
7.
-memelihara perdamaian dan keamanan internasional
-
pengembangan hubungan persaudaraan antara bangsa – bangsa
- menjaga PBB sebagai pusat usaha dalam
mewujudkan tujuan pendirian PBB
8.
- Majelis umum
- Dewan keamanan
- Dewan ekonomi dan social
- Dewan perwakilan
-
Mahkamah intenasional
- Sekretariat
9.
de jure : pengakuan negara terhadap negara yang baru merdeka, yaitu pengakuan
menurut hukum internasional bahwa negara yang baru itu sudah merdeka.
10.
- Perundingan
- Penandatangan
- Pengesahan
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pengertiam
Renstra, hubungan internasional adalah hubungan antar
bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan
internasional, antara lain :
a. internasional (International Politics).
b. Studi tentang peristiwa internasional (The
Studi of Forcight Affair).
c. Hukum Internasional (International Law).
d. Organisasi Administrasi Internasional (International
Organitation of Administration).
Beberapa pengertian menurut para ahli :
1.Charles A. MC. Clelland,
hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi.
Warsito Sunaryo, hubungan internasional,
merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial
tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan
bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi.
2.Tygve Nathiessen, hubungan
internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen
hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan
administrsi internasional dan hukum internasional.
Arti Penting Hubungan
Internasional
-
Faktor
internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
-
Faktor
eksternal ,
a. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
b. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
c. Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan
sejahtera.
Sarana penting dalam membangun hubungan internasional
Asas-Asas :
a. Asas Teritorial
b. Asas Kebangsaan
c. Asas Kepentingan
Umum
Faktor-faktor penentu :
a. Kekuatan Nasional
b. Jumlah Penduduk,
c. Sumber Daya, dan
d. Letak Geografis.
Tahap-tahap Perjanjian
Internasional
Pengertian
Hubungan internasional mrp hubungan antar negara, pada
dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Dalam hubungan internasional telah melahirkan
hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan.
Beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli :
1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M., perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Oppenheimer-Lauterpacht,
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan
hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
2. G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian
internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek
hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
Tahap-tahap Pembuatan
Perjanjian Internasional
Tahap-tahap menurut konvensi Wina tahun 1969 :
a. Perundingan
b. Penandatanganan
c. Ratifikasi
Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Politis (Diplomatik)
a. Pembukaan/Pengangkatan
Persyaratan yg harus dipenuhi dalam pembukaan/pertukaran
perwakilan diplomatik (politis) maupun konsuler (non-politis)
:
Harus ada kesepakatan kedua belah pihak (mutual
conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun
konsuler. Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, harus dituangkan dalam bentuk
: Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint
declaration).
Prinsip-prinsip yang beraku, yaitu setiap negara dapat
melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas
prinsip-prinsip timbal balik (reciprositas).
Perwakilan Negara di
Negara Lain dalam arti Non Politis (Konsuler)
Diwakili oleh Korps
Konsuler dalam kepangkatan :
-
Konsul Jenderal, membawahi beberapa
konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
-
Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu
mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang
kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
-
Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus
hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Fungsi Perwakilan
Konsuler
1.
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan nasional
negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan,
penilaian, dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urusan pengamanan,
penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
Tugas-tugas Yang
Berhubungan dengan Kekonsulan
1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan
tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi
perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan
lain-lain.
2.
Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar,
mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :
-
Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau
dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
-
Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi
administratif lainnya;
-
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan
lain di negara penerima.
Peranan Organisasi Internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam
Meningkatkan Hubungan Internasional
a.
Pengertian
Organisiasi
internasional atau disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan
internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.
Organisasi
Internasional ASEAN
ASEAN adalah singkatan dari "Association of
Southeast Asian Nations" atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada
tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi
Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos
(Filipina), Tun Abdul Razak
(Malaysia), S. Rajaratnam
(Singapura), dan Thanat Khoman
(Thailand).
Asas keanggotaan ASEAN
adalah terbuka. ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain
-
Pembentukan ASEAN,
didasarkan pada prinsip-prinsip :
-
Saling mengormati
terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan
identitas nasional setiap negara,
-
Mengakui hak setiap
bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif
dan intervensi dari luar,
-
Tidak saling turut
campur urusan dlm negeri masing-masing,
-
Penyelesaian
perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
-
Tidak mempergunakan
ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
Menjalankan kerjasama secara efektif
antara anggota.
Organisasi ASEAN didirikan dengan tujuan :
1. Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan
Asia Tengggara,
2. Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib
hukum,
3. Meningkatkan
kerja sama yang aktif dlm bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, iilmu
pengetahuan & adminsitrasi,
4 Saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5. Meningkatkan
penggunaan pertanian, industri, perdaga-ngan, jasa dan meningkatkan taraf
hidup, dan
6. Memelihara
kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional
dan regional.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Perserikatan
Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN) mrp organisasi internasional yang
anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
PBB dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional,
lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Bahasa Resmi : Inggris,
Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol. Sekretaris Jenderal : Ban Ki-Moon (sejak 2006). Didirikan, 24 Oktober 1945. Jumlah Anggota :
192 Negara, Bermarkas di New
York City (AS)
Tujuan PBB adalah
berikut ini.
1. Memelihara perdamaian
dan keamanan internasional.
2. Mengembangkan
hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
3. Menciptakan kerjasama
dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial
budaya, dan hak asasi.
4. Menjadikan PBB sebagi
pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
Asas-asas PBB adalah sebagai berikut
:
1. Berdasarkan persamaan
kedaulatan dari semua anggotanya.
2. Semua anggota harus
memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam
Piagam PBB.
3. anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan
perdamaian, kemanan dan keadilan.
4. Dalam
hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman
atau kekerasan terhadap orang lain.